Rapat Paripurna DPRD Tentang Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2021
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman dalam Rapat Paripurna menyampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, ke DPRD Kabupaten Way Kanan, Senin (23/05/2022).

Hadir dalam kesempatan Rapat Paripurna tersebut, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Akademisi, Pimpinan Partai Politik, Organisasi Wanita, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi, Insan Pers.

Dalam sambutannya Ali Rahman mengatakan, Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (PerubahanSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

“Dengan diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang ke 12 kalinya, terhadap penilaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Way Kanan Tahun 2021, tentunya merupakan buah kerja keras semua, baik eksekutif maupun legislatif, “ujar Ali Rahman.

Pada Tahun Anggaran 2021 masih kata Ali Rahman, Pemkab Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar 1,29 triliun rupiah dan melakukan Belanja sebesar 1,22 triliun rupiah, Pembiayaan Netto sebesar minus 51 milyar rupiah, sedangkan SILPA akhir tahun 2021 adalah 22,2 Milyar rupiah.

Kemudian pada neraca per 31 Desember 2021 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar 2,57 triliun rupiah, Kewajiban sebesar 27,8 milyar rupiah, dan Ekuitas sebesar 2,54 triliun rupiah.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD di susun sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. (*/red).