Lampungjaya.news, Way Kanan – Way Kanan menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Aula KPU Kabupaten Way Kanan, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Hairul Pasya, didampingi para anggota KPU, yakni I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto, Ibnu Muslim, dan Nufi M. Yusuf, serta Plh. Sekretaris Yandi Nezara bersama jajaran sekretariat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan Lekat Rizwan dan Lukman Latif, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Way Kanan Arifin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Adi Cahyadi, serta perwakilan Komandan Kodim 0427/Way Kanan, P. Sinambela.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Way Kanan Hairul Pasya menegaskan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan proses pembaruan data pemilih secara berkala yang mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil pemilu terakhir dan diselaraskan dengan data kependudukan nasional.
Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh hak konstitusional untuk memilih dan dipilih.
“Pemutakhiran data pemilih merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi, terbuka, serta aktif memberikan masukan dan pengawasan demi menghasilkan data pemilih yang semakin akurat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Way Kanan, Nufi M. Yusuf, memaparkan hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026.
Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih di Kabupaten Way Kanan ditetapkan sebanyak 361.504 pemilih, terdiri dari 183.859 pemilih laki-laki dan 177.645 pemilih perempuan, yang tersebar di 15 kecamatan dan 227 kampung.
Nufi menjelaskan, proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sebagai pedoman dalam menjaga validitas data pemilih secara berkesinambungan.
Usai pemaparan hasil rekapitulasi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada instansi terkait sebagai bagian dari tindak lanjut administrasi.
Rapat pleno kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berkualitas. (smsi_LJ)
