
Lampungjaya.news, Liwa – Pada Tahapan penyusunan Daftar Pemilih diawali dari Coklit terhadap data hasil singronisasi DP4 dan PDPB sebanyak 225.125 oleh 983 pantarlih yang tersebar di 15 Kecamatan dan 136 Kelurahan/Pekon yang ada di Lampung Barat yang dilaksanakan tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023 dalam rapat tersebut dihadiri juga peserta undangan bawaslu, Forkompinda, partai politik dan PPK Se Lampung Barat. Rabu, (21/06/2023).
Tahapan selanjutnya setelah coklit adalah penyusunan daftar pemilih pemuktahiran oleh jajaran PPS, PPK sebagai bahan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Lampung Barat, dari hasil Rekaptilusi dapat diketahui sebanyak 224.460 pemilih dengan rincian pemilih laki – laki 116.904, perempuan 107.556 yang tersebar di 15 Kecamatan dan 136 Kelurahan/Pekon yang telah diumumkan untuk dilakukan pencermatan oleh berbagai pihak guna mendapatkan tanggapan dan masukan terhadap DPS tersebut.
Pasca pengumuman DPS, jajaran penyelenggara KPU Kabupaten Lampung Barat mendapatkan saran, masukan dan tanggapan terhadap data pemilih pada DPS sehingga dilakukan pencermatan dan analisa, berdasarkan hasil pencermatan dan analisa data yang dilakukan maka KPU Kabupaten Lampung Barat melakukan Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP dengan jumlah sebanyak 224.473 pemilih dengan rincian pemilih laki – laki 116.337, pemilih perempuan107.136 yang tersebar pada 982 TPS dikabupaten Lampung Barat dan telah diumumkan kembali untuk mendapatkan tanggapan ataupun masukan dari berbagai pihak.
KPU Kabupaten Lampung Barat telah menerima masukan dan tanggapan setelah diumumkannya DPSHP akhir yang akan ditetapkan sebagai DPT, bersadarkan analisa dan percermatan atas tanggapan yang disampaikan dapat diketahui terdapat 223.066 pemilih dengan rincian pemilih laki – laki 116.059, pemilih perempuan 107.007 yang tersebar di 15 kecamatan, 136 Kelurahan/Pekon dan 982 TPS yang ada di Kabupaten Lampung Barat.
Jika melihat hasil analisa dan pencermatan baik atas masukan, tanggapan dan saran selama proses penyusunan DPS sampai dengan Rekapitulasi DPSHP Akhir akan ditetapkannya menjadi DPT terdapat penurunan daftar pemilih sebanyak 2.059 tersebar di 982 TPS.
Penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024 telah susun secara maksimal untuk mendapatkan data yang baik, akan tetapi sebagai manusia biasa yang memiliki kemampuan terbatas tidak menutup kemungkinan data yang kami sajikan ini masih terdapat kekeliruan ataupun ketidaksesuaian, oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini kami mohon saran dan tanggapan dari peserta rakor terhadap DPT yang nantinya akan kami umumkan kembali.(Ipung)