Resmikan Sekolah Restorasi Justice Dan Sekolah Ramah Anak, Kejati Lampung Hadir Di Way Kanan
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Sebanyak 700 Kepala Sekolah dan Guru menghadiri Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di Kabupaten Way Kanan yang merupakan pencangan yang pertama di Pulau Sumatera. Selasa, (14/03/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung. Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH hadir secara langsung dalam pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah yang serentak diseluruh sekolah dari Tingkatam Sekolah Dasar (SD), Sekolah Mengah Pertama, (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia .

Selain itu, Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di Kabupaten Way Kanan diikuti juga oleh 2 Perguruan Tingggi yakni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah (STIT) Al Hikmah dan Institut Al Maarif Baradatu.

Hadir dalam kegiatan Bupati Kabupaten Way Kanan, H.Raden Adipati Surya, S.H., M.M, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH Beserta Rombongan, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, SH., MH, Komandan Kodim 0427/WK, Letkol Inf Charuly Rudi Jatmiko, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Way Kanan, Staf Ahli Bupati, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kemenag Kab. Way Kanan, Kepala Badan dan Dinas Kabupaten Way Kanan, Direktur  RSUD ZAPA , TP-PKK, DWP Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan beserta seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Way Kanan menyambut secara antusias dan menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kajati Lampung di Kejaksaan Negeri wilayah Kabupaten Way Kanan.

Kegiatan Kunjungan Kerja Kajati Lampung ini merupakan kunjungan sekaligus meresmikan Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di Gedung Serba Guna Kabupaten Way Kanan.

Menurut Adipati, Acara pencanangan oleh Kejati Lampung untuk Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023, sangat membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan khususnya pada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.

Sementara itu dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH berpesan, dengan diresmikannya Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 ini diharapkan rumah restorative justice ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Way Kanan.

“Terutama bagi tenaga pendidik maupun anak didik yang bermasalah. Ia menjelaskan, bahwa banyak sebenarnya kasus yang tidak perlu dibawa ke ranah hukum pidana atau bisa diselesaikan secara cepat. ” Ungkapnya 

Lebih lanjut Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH mengharapkan, diterapkannya program restoratif justice di Wilayah Hukum Kabupaten Way Kanan juga dapat meminimalisasi “Over Capacity” Lembaga Pemasyarakatan yang ada.

Dijelaskan Bahwa, konsep Launching Restorative merupakan suatu konsekuensi logis atas azas “Ultimum Remidium” yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai perwujudan atas azas proporsionalitas serta azas cepat, Sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian permasalahan pidana, Oleh karena itu penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan bagi kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya.

Kejati Lampung menjelaskan, Apa itu Rumah Restorative Justice adalah Program Restoratif Justice yang diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, yang mana di dalam peraturan tersebut diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga Pelaku/Korban, Dan pihak lain yang terkait untuk Bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Rumah Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana yang menjadi perbedaan pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana ini adalah pemulihan keadaan.

Kembali ke keadaan semula sebelum tindak pidana itu terjadi, sehingga kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat dapat pulih kembali. “Ujar Nanang Sigit Yulianto, SH., MH.

Mengakhiri penjelasannya Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung menyampaikan, rasa terima kasihnya atas Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023.

“Saya sangat berharap adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan semua pihak yang terlibat, Karena dukungan tersebut sangat berarti dapat berjalan sebagaimana dimaksud dan tujuannya, Serta manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan.” Kandas Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH.(smsi_wk)