Lampungjaya.news, Way Kanan – Berdasarkan adanya laporan informasi dari salah satu warga melalui DM (Direct message) akun dinas Humas Polres Way Kanan terkait adanya dugaan pungli pada hari Kamis (23/03/2023) langsung ditanggapi oleh Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna untuk melakukan penertiban.
Penertiban itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus bersama personel Polsek Kasui.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil mengamakan 1 (satu) orang diduga pelaku pungli di tanjakan Tangkas Ulak Kampung Bukit Batu perbatasan dengan Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menyampaikan setelah menerima laporan aduan masyarakat bahwa di tanjakan Tangkas Ulak Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan ada pelaku pemerasan (pungli) terhadap kendaran roda 4 jenis angkutan.
Kemudian petugas dari Polsek Kasui langsung melakukan penyelidikan di TKP.
Alhasil pada hari Kamis (23 /03/2023) sekitar pukul 14.30 Wib dilokasi tersebut petugas mendapati 1 (satu) orang laki laki sedang mengatur arus lalu lintas dan pada saat dilakukan pemeriksaan badan tidak ditemukan senjata tajam dan barang berbahaya lainnya.
Setelah itu seorang laki laki inisial SU (47) berdomisili di Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui KabupatenWay Kanan dan barang bukti 1 (satu) ember plastik yang berisikan 1 (satu) bungkus rokok merk Vigor dan Uang tunai sebesar Rp. 12.000,- (Dua Belas Ribu Rupiah) dibawa ke Polsek Kasui untuk diamankan.
Lanjut Kapolsek, pihaknya juga melakukan pembongkaran dan pembakaran yang disaksikan warga sekitar dengan harapan bisa menekan terjadinya kriminalitas di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Saat ini, SU hanya dilakukan pembinaan sekaligus peringatan dengan membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Meski begitu, apabila SU kedapatan melakukan pungli kita tidak segang-segan menindaknya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terakhir, pihaknya mengimbau kepada masyarakat terutama yang menjadi korban pungli atau kejahatan jalanan silahkan melaporkan kepada pihak Kepolisian, agar dapat ditindak lanjuti
“Ini bentuk konsistensi Polres Way Kanan dan jajaran dalam rangka mengantisipasi pungutan liar (pungli) baik dijalinsum maupun dijalan perkampungan dan juga sesuai penekanan bapak Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Akhmad Wiyagus dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Lampung serta sebagai bentuk respon cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.” Imbuhnya. (*/smsi_wk)