
Lampungjaya.news, Way Kanan – Kejaksaan Negeri Way Kanan, telah metetapkan dua tersangka dalaam kasus tindak pidana korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Way Kanan T.A. 2023. Rabu, (10/12/2025).
Program BSPS ini merupakan program dari Kementerian PUPR yang melibatkan dua tersangka yang berinisial AW selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) Way Kanan dan Tersangka IFR selaku penyuplai matrial Besi.
Kajari Way Kanan Mahmuddin, SH., MH dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa penetapan terhadap kedua tersangka ini setelah penyidik mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari Auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan.
“Kedua Tersangka ini kami tetapkan setelah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dengan besaran yakni sebesar Rp. 2.583.037.000,- dari total nilai bantuan pada program BSPS Tahun 2023 yakni sebesar Rp. 38.960.000.000,- dari total Penerima Bantuan sebanyak 1.948 PB. “Terang Kajari.
Sebelumnya Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan telah menerima Uang titipan sejumlah Rp. 385.000.000,- dari Tersangka dan dari TFL Se-Kabupaten Way Kanan
Kedua Tersangka, masing – masing disangkakan telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini kedua tersangka telah dilakukan Penahanan dan ditipkan Di Lapas IIB Way Kanan guna penyelidikan untuk 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan MAHMUDDIN, SH., MH. melalui Kasi Pidsus Joni Saputra, SH., MH. yang didampingi Kasi Intelijen Rahmat Effendi, SH., MH. menambahkan, dengan adanya penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami menghimbau kepada para pemangku kebijakan agar tetap melakukan segala pekerjaan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksaan.
Karena apabila adanya penyelewangan tentu akan membawa konsekuensi hukum dan ini menjadi langkah positif dalam penegakan hukum khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukum Kejari Way Kanan, “ungkapnya.
“Demi mendukung Pemerintahan di daerah hukum Kabupaten Way Kanan yang efektif, adil, dan efisien, kami Pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan akan berupaya melakukan penegakan hukum yang profesional dan transaparan. “Tegas Joni Mewakili Kajari Way Kanan. (LJ)


