Sahdana Anggota DPRD Provinsi Lampung, Minta Polda Lampung Usut Backing Tambang Emas di Tanah milik PTPN VII 
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Sungguh sangat disayangkan Lahan milik PTPN VII di Jalan lintas Sumateta yang terletak antara Kampung Negeri Baru dan Kampung Karang Umpu, bisa di jarah dengan bebas tanpa takut sama APH, karena jarak penambangan emas ilegal hanya ratusan meter dari Mapolsek Blambangan Umpu.

Ini yang membuat anggota DPRD Provinsi Lampung dari Komisi I Sahdana, minta agar pelaku dan backing pengrusakan lahan milik PTPN VII oleh penambang emas liar di jalan Lintas Tengah Sumatera agar di tangkap dan diusut siapa dalangnya. Jum’at, (12/08/2022).

“Ini sudah mencoreng nama daerah Way Kanan, di mana salah satu aset negara dapat di jarah oleh oknum-oknum penambang emas liar dan seperti menantang APH, karena lokasinya dekat sama Mapolsek Blambangan Umpu dan Polres Way Kanan. “Tegasnya.

“Jangan selalu mengatasnamakan Masyarakat Way Kanan, tapi ini terlihat bangak backing oknum yang ada dibelakang pengrusakan, lahan ini merupakan milik negara, ini punya PTPN VII. “Tambah Sahdana.

Saya akan akan mengajak kawan-kawan media, LSM , Tokoh Masyarakat untuk mengawasi pertambangan liar yang marak di Bumi Ramik Ragom Way Kanan.” Pungkasnya.(Tim SMSI_WK)