Sakrani Pemenang Sengketa Tanah, Peetanyakan Pengadilan Negeri Kota Agung Kapan Di Eksekusi
Spread the love

Lampungjaya.news, Tanggamus – Sakrani selaku pemenang secara absah putusan M.A. tahun 2018 yang lalu terkait Sengketa tanah di Pekon negeri ngarip kecamatan Wonosobo kabupaten tanggamus.mempertanyakan kapan di exsekusi ke pengadilan negeri kota agung.karena sampai saat ini tidak ada kejelasan. Bahkan sudah secara administrasi sudah di penuhi untuk eksekusi.
Selasa(17/10/23).

Tokoh Adat gelar’ raja penyimbang ratu, sakrani Yusuf Selaku penggugat dalam kesempatan jumpa pers, di kantor pengadilan negeri kota Agung kabupaten Tanggamus, ia menyampaikan Dan mempertanyakan kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, kapan lahannya yang berupa tanah tersebut di eksekusi,”tegasnya.

Masih ia menyampaikan ketika tahun 2018, saat ia memenangkan sampai ikrah MA, perkara lahan berupa tanah tersebut, pernah di exsekusi Namun gagal sebatas pembacaan, karena saat itu masih dalam situasi keadaan covid19, sampai saat ini sudah berjalan selama lima tahun karena ini sudah masuk tahun 2023, belum pernah di tindak lanjuti eksekusi kembali itu yang menjadi pertanyaan,”ungkapnya.

Lanjut tokoh Adat gelar’raja penyimbang ratu sakrani Yusuf menyampaikan Atas hasil pertemuan kepada ketua pengadilan negeri kota Agung, dalam waktu dekat ketua PN. Kota agung minta jangka 15 hari Akan segera kita tindak lanjuti.karena besok kita mau mengirim surat ke polres tanggamus,”katanya.

Sakrani selaku penggugat sekaligus tokoh Adat gelar’raja penyimbang ratu ia berharap kepada instansi terkait khususnya pengadilan negeri kota Agung, perkara ini segera di tindak lanjuti proses secepatnya dieksekusi, “harapnya.(Rizal)