
Lampungjaya.news, Kotabumi – Terkait dengan rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pada tanggal 14 September 2020 yang mana Pemda Lampura, Menerangkan bahwa Pemda hanya akan membayar denda sebagaimana yang ditetapkan oleh pengadilan, Samsi selaku pemenang sengketa angkat bicara. Kamis (17/09).
Menurut Samsi, Atas rapat dengar pendapat di gedung DPRD kabupaten Lampung Utara lalu, yang mana bahwa pemerintahan daerah setempat hanya akan memenuhi pembayaran denda sebesar 25 juta. Itu adalah kewajiban. Karena sudah menjadi putusan di persidangan atas sengketa yang dimenangkannya, Namun jika hasil putusan tersebut dieksekusi maka akan berdampak kepada 90 kepala desa yang terkait pada masa Pilkades tahun 2017.
“Jika soal pembayaran denda itu sudah kewajiban dan keharusan. Namun Masalahnya tidak sesederhana itu karena jika saya selaku penggugat mengajukan eksekusi, dan eksekusi saya tersebut dilaksanakan pengadilan maka dampaknya akan menjadi persoalan besar. Karena menyangkut nasib bagi 90 Kades yang dilantik hasil seleksi Panitia Pilkades Serentak tahun 2017 ” ujar Samsi.
Maka kata Samsi, ketika ia mengajukan eksekusi SK para kepala desa dalam pilkades pada masa itu batal Demi Hukum. “SK pengangkatan kades itu akan batal demi Hukum,” Katanya.
Pemerintahan daerah melalui kabag hukum, menurut samsi. Memang tidak berbohong atas keterangannya pada berita-berita sebelumnya, bahwa persoalan yang ada, merupakan persoalan perdata. Namun ada hal yang sebenarnya tidak dikatakan.
“Pemda melalui Plt Kabag hukum ini tidak berbohong, hanya saja dia tidak berkata yang sebenarnya. Tapi dengan tidak mengatakan hal yang sebenarnya itu justru ini akan membuat masalah ini semakin runyam dan akan makin mencoreng kinerja para petinggi Kabupaten Lampung Utara.
Dalam memahami Amar putusan seharusnya membaca amar putusan itu jangan hanya membaca lembar yang terakhir saja yang berisi 6 diktum putusan.
Sebagai Ahli Hukum yang menjadi barometer Pemda. Semestinya mempelajari Amar Putusan itu secara keseluruhan. Mulai dari awal, tentang pertimbangan hakim hingga keputusan.
Sehingga tidak memberikan pendapat yang sesat dan menyesatkan.
Selaku Plt yang baru menjabat, ada baiknya berkoordinasi dulu pada ahli yang berkompeten yang tahu duduk persoalannya dari awal. Sehingga tidak membangun skema pembenaran yang hanya sekedar untuk menutupi kenyataan,
Sebelum masuk pada pokok perkara panitia pilkades 2017. Bersama dengan Pemda Lampung Utara Telah mengajukan Eksepsi pada majelis hakim namun Eksepsi itu ditolak, dan Majelis Hakim menyatakan berhak dan berwenang mengadili perkara tersebut.
“Itu salah satu hal yang belum dipelajari oleh Pemda dalam hal ini Plt, Kabag Hukum.”
Eksekusi yang saya ajukan itu tidak bisa meminta mencabut SK 90 Kades untuk dibatalkan. Namun SK tersebut akan Batal Demi Hukum. Batal dengan sendirinya karena Bodong Bukan? Dibatalkan oleh pengadilan karena eksekusi, Jelas Samsi.
Harap Samsi, kepada pemerintahan daerah Lampung utara. jika dia dipersilahkan untuk melakukan Eksekusi, maka dia meminta kepada pihak Pemkab memberikan jaminan bahwa, tidak akan ada dampak terhadap 90 kepala desa di kemudian hari, atas Eksekusi yang ia lakukan nanti.
Jika Pemda Lampung Utara Mempersilahkan saya mengajukan Eksekusi, maka saya minta jaminan, bahwa jika eksekusi ini dilaksanakan tidak akan berdampak pada 90 kepala desa yang di angkatan atau di SK kan pada tahun 2017 itu.
Sehingga saudara-saudara saya 90 Kades itu tidak akan menyalahkan saya nantinya. karena sudah ada yang bertanggung jawab. Jika dampak dari eksekusi itu, mereka akan terpidana karena kehilangan kewenangannya mengelola keuangan negara.
Begitu juga dengan saudara-saudaraku para Kades yang terkait, jangan diam saja minta jaminan kepada Pemda bahwa eksekusi itu nanti tidak akan berpengaruh dengan SK kalian.
Karena jika masalah yang saya khawatirkan itu terjadi, maka para Kades Lah yang akan jadi korbannya bukan Panitia.
Sebagai contoh seperti Sdr,DAHRI yang sudah jadi korban. Jangan sampai para kades jadi korban keangkuhan dan kesombongan penguasa berikutnya, Imbuh Samsi.
Pemenang dalam sengketa Pilkades tahun 2017 kabupaten Lampung Utara. Juga berharap kepada DPRD setempat, untuk tidak berpihak sehingga permasalahan yang sedang terjadi dapat terselesaikan dengan baik.
“Harapan saya kepada DPRD Lampung Utara, rapat dengar pendapat jangan hanya sepihak. dengar kan juga pendapat kami selaku Penggugat. Agar informasi yang diterima berimbang, sehingga dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik dan bijak serta elegan”. Tandas Samsi Eka Putra. (*/red)