
Lampungjaya.news, Pesawaran – Beroperasinya sejumlah tempat pengolahan emas di pemukiman penduduk Desa
Sinar Harapan dan sejumlah desa di kecamatan Kedondong dan kecamatan way Ratai Kabupaten Pesawaran berpotensi cemari Lingkungan.
Pasalnya, limbah pengolahan emas itu dikhawatirkan mengandung mercury (bahan berbahaya-red) yang di buang begitu saja bahkan dibuang ke aliran sungai, tanpa mengunakan tempat pengolahan limbah.
Pemandangan pengolahan emas masyarakat yang mengunakan glondong (alat Pengiligan-Red) serta aliran air yang bercampur air kotor di desa Sinar Hatapan Kecamatan Kedondong dan sejumlah desa di kecamatan way Ratai tidak tersentuh oleh pihak terkait bahkan terkesan terjadi pembiaran sehingga berpotensi pencemaran bagi lingkungan dan sungai, di khawatirkan akan membahayakan masyarakat yang mengunakan air sungai sebagai kebutuhan sehari-hari.
Hal itu di katakan Deni Fasha ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Pesawaran kepada sejumlah awak media pada Jumat, (11/09/2021) di kantor LMP Kabupaten setempat.
Menurut nya pencemaran yang terjadi di sejumlah desa di dua kecamatan yaitu kecamatan kedondong dan kecamatan way Ratai sudah sangat memperihatinkan dan membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan.
“Kalau melihat pengolahan emas yang di lakukan sejumlah masyarakat di desa Sinar harapan kondisi nya sangat memprihatinkan, karena pengolahan emas tersebut tidak mengunakan pengolahan limbah, sehingga air yang bercampur lumpur sisa hasil pengolahan emas mengalir begitu saja langsung ke sungai.
Kuat dugaan sisa air limbah yang mengandung mercury menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan,”ungkap Deni.
Dirinya juga menyangkan kegiatan pengolahan emas yang telah berjalan beberapa tahun yang lalu dan berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat, karena limbah tersebut mengandung mercury.
Sampai dengan saat ini kegiatan tersebut seolah kebal akan hukum karena dinilai tidak tersentuh oleh pihak pihak terkait, sehingga kegiatan pengolahan emas di sejumlah kecamatan di kabupaten pesawaran ini terkesan seperti dibiarkan saja dan terus bertambah.
“Saya juga heran, padahal kegitan pengolahan emas yang di duga ilegal itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu, tetapi baik dari dinas terkait maupun pihak penegak hukum terkesan tutup mata dan membiarkan kegiatan pengolahan emas yang dapat mencemari lingkungan tersebut tetap beroperasi Tanpa tersentuh oleh hukum, bahkan parah nya lagi sejumlah pengolahan emas tersebut di lakukan di pelataran rumah di lingkungan Pemukiman masyarakat,”cetus nya.
Menurutnya, Ungkap Deni lagi bahwa dalam waktu dekat LMP Kabupaten Pesawaran akan melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan hidup, Dinas Perizinan, Bupati, DPRD dan Polres pesawaran untuk dapat menindak sejumlah masyarakat yang mengolah emas yang di duga tidak mengantongi izin dan merusak lingkungan.
“Secepat nya kami akan mengirim kan surat kepada pihak pihak terkait agar segera melakukan penertiban dan penutupan tempat pengolahan emas yang di duga ilegal yang telah melakukan pencemaran lingkungan karena sisa limbah pengolahan emas tersebut di duga mengandung limbah berbahaya,”pungkasnya seraya mengatakan pemerintah pesawaran dan pihak terkait harus segera melakukan langkah cepat guna menagulagi perluasan kerusakan lingkungan akibat pengolahan emas ilegal tersebut.(Tim)