Satnarkoba Way Kanan Ringkus Pembawa Narkoba.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus, TBP (24) dan ABK (28), kedua warga OKU Timur, diduga tersangka Narkoba, di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Sabtu (15/2).

TBP, Warga Desa Margotani II Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur, dan ABK (28)warga Desa Tumi Jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur, keduanya kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu,

Dari keterangan Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya, LP mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku warga OKU timur ini berkat adanya laporan masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. “Berbekal dari informasi tersebut, Satnarkoba melakukan penyelidikan, Kamis (13/2), sekira pukul, 13.30 WIB, di areal pangkalan batu di Kampung Bandar Sari, Hasilnya, TBP (24) yang membuang sesuatu saat melihat kedatangan anggota Satresnarkoba, menggunakan tangan kirinya, yakni satu bungkus plastic klip kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat sekira 0,21 gram.

“Masih ditempat sama Polisi juga meringkus ABK, dari tangan tersangka berhasil di amanakan
narkotika didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, berupa satu bungkusan plastik assoy warna hitam didalamnya terdapat bungkusan kertas timah rokok dan yang terdapat satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutio 0,19 Gram,” kata AKP I Made Indra Wijaya.

Guna penyelidikan selanjutnya, para tersangka dan barang bukti, diamankan di Mapolres Way Kanan,
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun. ( Narto).