
Lampungjaya.news, Tubaba – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak, yang terjadi di Tiyuh Mulya Asri, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Pada Hari Senin Tanggal 02 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 Wib.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H.Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial SI (62) wiraswasta, Warga Tiyuh Mulya Asri, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab.Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/165/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 01Juli 2025
Kronologis Penangkapan, Pada Hari Kamis Tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polres Tulang Bawang Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan awal sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan kemudian dinaikan status pemeriksaan tersangka dan selanjutnya Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” Ujar H.Tosira, Sabtu (18/07/2025)
Kronologis Kejadian pada Korban NPP (07), Pelajar, Kelurahan Mulya Asri Kec.Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban bermain bersama temannya (DS) dan hendak pergi ke warung untuk membeli jajanan.
Dalam perjalanan, mereka dipanggil Pelaku yang mengajak keduanya mampir ke rumahnya dengan dalih ingin memberikan buah cherry.
Setibanya di rumah, pelaku meminta korban (NPP) untuk masuk ke dalam rumah dan diminta memijat pelaku Saat itulah pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami rasa sakit dibagian kemaluan korban Usai kejadian, pelaku memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Tiga minggu pasca kejadian, teman korban (DS) menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya. Informasi itu kemudian sampai ke orang tua korban, dan setelah dikonfirmasi langsung, korban membenarkan telah mengalami pelecehan oleh pelaku.
Atas dasar laporan dari orang tua korban, perkara ini dilaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan SI sebagai tersangka.” Pungkasnya
“Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).(Jhn)