
Lampungjaya.news, Tubaba – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Penangkapan berlangsung pada hari Selasa, Tanggal 2 September 2025 sekira pukul 15.00 Wib, di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Akp Samsi Rizal, S.E., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Tiyuh Pulung Kencana, anggota Satresnarkoba pengembangan informasi di lapangan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (09/09/2025)
Dalam kegiatan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang Pria berinisial YP (30) warga Tiyuh Balam Jaya, Kec. Way Kenanga, Kab. Tubaba, GI (24) warga Talang Baru, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran dan SP (34) warga Negeri Besar, Kec. Negeri Besar, Kab. Way Kanan.
Penangkapan tersebut dilakukan, anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tiyuh Pulung Kencana, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab.Tulang Bawang Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah sendol sabu dari selang pipet, 1 (satu) buah botol bekas minuman merk Aqua, 1 (satu) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api gas,
1 (satu) buah tutup botol bekas yang sudah dilubangi, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 13C warna hitam, jelas Akp Samsi
Ketiga pelaku saat diinterogasi di lokasi mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Setelah itu, para pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ada, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
“Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda dan keamanan lingkungan.” Tutup Akp Samsi.(Jhn)