Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Dua Laki-Laki Diduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Lampungjaya.news, Tubaba – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Penangkapan berlangsung

Pada hari Senin Tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Sebuah kontrakan di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Akp Samsi Rizal, S.E., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Tiyuh Daya Asri, anggota opsnal Satresnarkoba pengembangan informasi di lapangan, wujud komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kab. Tulang Bawang Barat. Kamis (16/10/2025)

Dalam kegiatan ungkap tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Pria berinisial ZR (18 warga Kel. Dayamurni, Kecamatan Tumijajar dan MRB (24) warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan, anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, dan ditemukan barang bukti berupa: 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam berbagai ukuran, Puluhan bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah set alat hisap sabu (bong), 3 ( tiga) buah pirek kaca, 1 (satu) buah Timbangan digital, 2 (dua) unit handphone (Samsung Galaxy A06 dan Realme C11), 1 buah tas selempang, celana jeans, serta beberapa buku dan lembar catatan yang diduga berisi transaksi narkotika.” jelas Akp Samsi Rizal

Kedua pelaku saat diinterogasi di lokasi mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Setelah itu, para pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang ada, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut

“Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda dan keamanan lingkungan.” Tutup Akp Samsi Rizal.(Jhn)