Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Kembali Seorang Pria Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Lampungjaya.news, Tubaba – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan kembali seorang laki-laki yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu, Penangkapan berlangsung Pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib, Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Tiyuh Margodadi, Kec. Tumijajar, Kab.Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Akp Samsi Rizal AB, S.E., M.H, membenarkan penangkapan terhadap satu orang Pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dengan inisial EP (35) Warga Tiyuh Margodadi Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat.

“Bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tulang Bawang Barat.” Ujar Akp Samsi Rizal, Rabu (09/09/2025)

“Penangkapan tersebut dilakukan Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat, Pada Kamis Tanggal 04 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib, unit opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan benar adanya anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang sedang berada di rumahnya .

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pecahan pil diduga ekstasi, perlengkapan hisap (bong), plastik klip kosong, serta barang pendukung lainnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa : 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 pecahan pil warna merah muda diduga ekstasi, 8 plastik klip kecil kosong, 3 pirek masih terdapat residu, 1 tabung kaca pirek, 2 karet penyambung kaca pirek, 2 sumbu pembakar, 1 selang pipet, 2 selang pipet bengkok, 1 lembar tisu, 1 bungkus rokok merk Esse warna hijau, 1 korek api gas, 1 bong terbuat dari botol obat merk Vicks Formula 44, 1 plastik pembungkus paket warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo A60 warna biru,” jelas Akp Samsi

Berdasarkan hasil penyidikan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat telah menetapkan EP sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Perang terhadap narkoba akan terus kami galakkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegas Kasatresnarkoba Akp Samsi Rizal.”(Jhn)