Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Seorang Pria Diduga Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Lampungjaya.news, Tubaba – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Senin, tanggal 01 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib,

Pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba Akp Samsi Rizal, S.E., M.H, membenarkan penangkapan terhadap satu orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dengan inisial SO (33) Warga Tiyuh Kagungan Ratu Kec. Tulang Bawang Udik, Kab. Tulang Bawang Barat.

“Bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tulang Bawang Barat.” Ujar Akp Samsi Rizal, Kamis (04/09/2025)

“Penangkapan tersebut dilakukan Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat, Pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 16.00 WIB unit opsnal melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan benar adanya, Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka petugas menemukan berbagai barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Saat diinterogasi, Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa : 1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah tabung kaca pirek, 2 buah korek api gas, 2 buah selang pipet bengkok, 2 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 buah tutup botol yang masih terpasang selang pipet bengkok, 1 unit handphone android merek Vivo 1603 warna gold.” jelas Akp Samsi

Berdasarkan hasil penyidikan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat telah menetapkan SO sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasatresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda dan keamanan lingkungan.” Tutup Akp Samsi.(Jhn)