
Lampungjaya.news, Liwa – Dua Tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu -Sabu diamankan Sat narkoba Polres lampung barat. Satuan Narkoba Polres lampung barat berhasil Mengamankan dua Orang Pelaku Penyalah gunaan Narkotika Sabu di wilayah Hukum Polres lampung barat. Sabtu, (29/05/2021).
Kasat Narkoba Polres lambar IPTU Wedi Sudharji, S.H, Mengatakan pengungkapan Tersebut, Berdasarkan Informasi bahwa pada
Anggota sat narkoba polres lambar berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang di duga akan membawa narkotika jenis sabu dari wilayah kabupaten Tenggamus menuju kabupaten pesisir barat (Krui).
Berdasarkan Informasi tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres lampung barat melakukan penyelidikan dan pencegatan dalam operasi ini Sat narkoba Berhasil Mengamankan 2 Orang Tersangka dengan inisial sebagai berikut:
NOV
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : Wirawasta
Alamat : Pekon Tulung Bamban Kelurahan Tulung Bamban Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat
HRD
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Pelajar /Mahasiswa
Alamat : Pekon Way Redak Kec. Pesisir Tengah Kab. Peisisr Barat
Dan”Berikut Barang bukti yang berhasil di amankan
1 (satu) buah plastik klip berukuran besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 9.56 gram
1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam Merk Fashion
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu wedi sudharjhi S,H menjelaskan 2 (dua) orang terduga penyalahguna Narkotika yang diduga melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yg ancaman hukuman minimal 6 maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara tegasnya.(Ipung)