Lampungjaya.news, Kotabumi – Selama dua pekan Operasi Antik Krakatau 2020 yang digelar Polres Lampung Utara (Lampura), sebanyak 38 kasus narkoba berhasil diungkap.
Hal ini disampaikan Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudo Martono, saat merilis hasil Ops Antik 2020, di Mapolres setempat, Kamis (26/3).
Menurutnya, sebanyak 59 orang tersangka terjaring dalam operasi yang digelar sejak 9 Maret hingga 22 Maret 2020 tersebut. Selain itu, ikut pula diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 79,43 gram, ganja 4,03 gram, pil ekstasi 65 butir dan 1 butir psikotropika.
“Pada Operasi Antik Krakatau 2020 ini, Polres Lampung Utara mengungkap 38 kasus narkoba dengan 59 orang pelaku,” kata AKBP Bambang Yudo Martono, didampingi Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko dan Kabag Ops Kompol Nelson F Manik.
Ia merincikan, 59 orang terduga pelaku yang terjaring terdiri dari 56 laki-laki, 3 orang perempuan. Serta 33 orang di antaranya pengedar atau kurir, serta 26 orang lainnya merupakan pengguna narkoba.
“Dari 59 orang tersebut, 2 orang masih anak-anak telah dilakukan diversi dan dikembalikan ke keluarganya setelah dilakukan gelar perkara tidak terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan urinenya negatif,” ungkap AKBP Bambang Yudo Martono.
Sementara barang bukti yang didapat dari para tersangka, lanjut Kapolres, diketahui berasal dari luar daerah Lampura. “Barang (narkoba) dari luar (daerah). Disini (Lampura) tempat ‘pembuangannya’ saja,” ujarnya.
Itulah yang membuat pihak Polres Lampura sedikit kesulitan mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar, karena melibatkan lintas luar daerah. (AND)