
Lampungjaya.news, Pesawaran – Sebanyak enam (6) orang ditangkap Taem Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtataan saat sedang asyik melakukan perjudian kartu kuning di wilayah hukum Polres Pesawaran.
Ke enam pelaku tersebut tiga diantaranya Edo (37), Lal (53) dan Tun (44) merupakan warga Desa Kurungan nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Untuk pelaku yang lain diantaranya Muj (35), Suk (70) dan Sar (44) Merupakan warga Kampung Tempel, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling Kodya, Bandar Lampung
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, ke enam pelaku tersebut diamankan saat sedang main judi di rumah salah satu pelaku Tun (44) Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Pada Rabu (20/1) sekitar Pukul 01.00 WIB.
Untuk saat ini keenam pelaku perjudian beserta barang bukti berupa, Uang tunai berjumlah Rp. 7.560.000 ( Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), lima buah Handphone berbagai merk, sepuluh kartu ceki belum digunakan, dua kartu ceki sudah digunakan dan dua set kartu remi, sudah diamankan di Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran Guna keterangan lebih lanjut.
“Atas perbuatan nya ke 6 pelaku di jerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupah.(Budi)