Lampungjaya.net, Way Kanan – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, tersangka Inisial ES (46) warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/7/2019)
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 sekira Jam 17.30 Wib bahwa di salah satu rumah yang berada di Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya sekitar pukul 20.00 WIB anggota satresnarkoba berhasil meringkus seorang laki-laki yang mengaku berinisal ES didalam rumahnya sedang mengkonsumsi narkotika diduga jenis sabu,” Terangnya.
Andre, menambahkan Pelaku dan barang bukti berupa seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca bekas parfum yang berisikan cairan bening, tiga batang pipet plastik, dua batang kaca pirek, satu batang kaca angklong, satu buah pipet plastik berbentuk secop, tiga lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, satu batang jarum bakar dan dua buah korek api gas dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Tutupnya. (Indera)