Sedang Asik Menikmati Sabu di belakang SD, Seorang Pemuda di Ciduk Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (11/6/2020).

Tersangka berinisial EHS (16) warga Sp.2 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahguna Narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 pukul 15.00 Wib, dugaan petugas benar di belakang salah satu SD di Kampung Gunung Sangkaran mendapati satu orang laki laki yang mencurigakan melakukan penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu selanjutnya pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

Hasil penggeledahan di TKP ditemukan benda atau barang yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bruto sekitar 0,09 gram dan seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik.

Oleh petugas selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” Ujar Kasatnarkoba.(*/red)