Sedang Asik Pesta Sabu , 2 PNS dan pegawai bengkel di amankan satresnarkoba bandar Lampung di kontrakanan
Spread the love

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Berdalih dipaksa mengonsumsi sabu oleh dua orang temannya, YS (27) Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan Kabupaten Pesawaran terancam pidana penjara.

Ancaman pidana itu lantaran ia ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama dua rekannya yakni AS (41) warga Jalan Basuki Rahmat, Pengajaran, Telukbetung Utara dan DH (39) warga Jalan Pangeran Emir M Noer, Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara pada 4 Februari lalu.

Ketiga pelaku diamankan saat berada di kontrakan milik YS di Jalan Ikan Kiter, Kangkung, Bumi Waras Bandar Lampung.

Menurut YS, ia dipaksa oleh DH yang juga bersatus PNS Dispenda Pemkab Tulang Bawang dan AS saat kedua orang temannya ini bertandang ke kontrakannya.

“Saya menolak gak mau ikutan. Apalagi ini kan dirumah saya,” ujarnya saat gelar perkara penyalahgunaan Narkoba, di ruang Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Rabu (11/3/2020).

Meski sempat menolak, akhirnya YS termakan bujuk rayu dua temannya dan akhirnya ikut menikmati barang haram tersebut.

“Saya gak pernah pakai, baru kali itu. Dan juga saya cuma satu isapan,” katanya.

AS pelaku lainnya mengaku, mendapatkan barang tersebut membeli patungan dengan DH.

Uang yang mereka kumpulkan dibelikan sabu satu paket kecil dan dipakai di kontrakan YS.

AS mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu bandar sabu yang biasa beroperasi di seputar kawasan Teluk.

Ia memesan lewan telepon seluler dan kurir mengantarkan sabu ke lokasi yang telah disepakati.

“Ada yang antar barang, saya ambil di jalan gak jauh dari rumah saya,” jelas pria keseharian bekerja di bengkel ini.

DH, pelaku lainnya membantah telah lama menjadi pecandu narkoba.

Ia mengaku hanya iseng mengikuti kehendak AS.

Ia juga mengaku, instansi pemerintah tempatnya bekerja sudah mengetahui permasalahan yang dihadapinya.

kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachri mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi seorang informan yang menyatakan ada tindak penyalahgunaan narkoba.

“Kebetulan saat itu ada anggota kami yang sedang patroli langsung menuju TKP, dan mendapati ketiganya sedang asyik nyabu,” ujarnya.

“Dari hasil penggerebekan kami mengamankan barang bukti sabu dan dan alat hisap, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan Bandar,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 127 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Berkas perkara sudah lengkap, tersangka ini segera kita limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Zainul. (Jepri AS)