Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu. Senin (6/7/2020).
Tersangka berinisial MIS (30) dan YU (31) Warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin, menjelaskan penangkapan tersangka berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekitar pukul 12.15 WIB anggota Polsek Buay Bahuga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di Jalan Poros Kampung Suka Agung Simpang Haruan Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dengan cara melaksanakan patroli di jalan Poros Kampung Suka Agung tersebut, beberapa waktu kemudian diperjalanan melihat 2 (dua) orang laki – laki yang melintas menggunakan sepeda motor honda beat warna biru putih tanpa nomor polisi yang terlihat mencurigakan.
Melihat hal itu, petugas menghampiri (dua) orang laki- laki inisial MIS dan YU untuk melakukan pemeriksaan identitas serta penggeledahan. Namun saat akan digeledah, YU membuang sebuah bungkusan ke arah sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut petugas menemukan barang berupa serbuk kristal putih dalam plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,69 gram.
Oleh petugas tersangka berserta barang bukti lansung diamankan ke mako Polsek Buay Bahuga dan untuk penyidikan perkara Tindak Pidana Narkotikanya dilimpahkan ke Polres Way Kanan.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” Imbuh Kapolsek Buay Bahuga.(*/red)