Sejumlah Organisasi Pers Kabupaten Tanggamus, kirimi Surat Audiens Kepada Pj Bupati Mulyadi Irsan
Spread the love

Lampungjaya.news, Tanggamus – Sejumlah organisasi Pers yang tergabung dalam Forum wartawan Tanggamus Bersatu Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung menyampaikan surat audiens kepada Penjabat (Pj) Bupati Ir. Mulyadi Irsan MT., SH, terkait penerapan E-katalog di pemkab tanggamus, dalam hal ini dinas kominfo dan satker satker yang ada di kabupaten tanggamus.

Selain itu, puluhan organisasi tersebut juga meminta Pj bupati mengembalikan Sekretaris DPRD Tanggamus di tempat semula ia bertugas, di karenakan kurangnya menjalin kerja sama yang baik terhadap media masa yang ada di kabupaten Tanggamus. jum’at, (15/03/2024).

Hadir dalam rapat para ketua ganisasi Pers di kantor sekretariat AWPI, Ketua AWPI Tanggamus, Ketua SPI Tanggamus, Ketua KWI Tanggamus, Ketua IWOI Tanggamus, Ketua Taji, Ketua PWRI, Ketua KWRI, dan Ketua PWDPI Tanggamus.

Dalam keterangannya Sekretaris AWPI Tanggamus Mat helmi mengatakan, kita semua organisasi Pers yang ada di Tanggamus sudah mengelar rapat, termasuk hari ini Jum’at 15 maret 2024 yang di mulai pada pukul 08:00 berhubung sambil menunggu kawan-kawan ketua organisasi Pers yang hadir.

“Alhamdulillah daru 10 organisasi Pers yang hadir, saat di tanya terkait rapat tersebut sepakat untuk meminta PJ Bupati Tanggamus agar menghadirkan satker-satker terkait, pada hari Senin tanggal 18 maret 2024 di ruang rapat bupati Tanggamus, “terangnya.

“Kita akan tunggu selama dua hari, Senin dan hari Selasa 18/19 maret 2024 Pemangilan para pejabat tersebut oleh PJ Bupati Tanggamus untuk mempertanyakan beberapa hal yang perlu kami sampaikan kepada pj bupati tanggamus, agar tidak ada pemberitaan yang miring dan untuk menjaga kabupaten tanggamus supaya selalu kondusip.

Pertama kami meminta kepada pj bupati tanggamus supaya sekretaris DPRD Tanggamus di kembalikan di tempat tugas semula, di karenakan Sekretaris yang menjabat saat ini tidak bisa membangun kerja sama yang baik kepada insan pers yang ada di kabupaten tanggamus.

Dan yang kedua untuk penerapan E-katalog kepada media masa yang ada di tanggamus harus di sosialisasikan lebih awal sebelum penggunaan atau di buatkan perda/ perbup dan sejenis nya serta di terapkan awal 2025 mendatang, “tegas helmi.

Sementara itu ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) kabupaten Tanggamus idham kholid menegaskan, kalau memang pemkab tanggamus mau menerapkan E-katalog dan sejenisnya, harus ada sosialisi terlebih dahulu.

Selain itu juga, harus ada perda dan perbub nya, kalaupun memang di haruskan memakai E- katalog.

Kami media masa yang ada di tanggamus siap untuk mengikuti prosedur, tapi apakah pemkab mampu membayar advetorial yang kami tayangkan, dan media masa yang ada di tanggamus ini tidak puluhan saja, tetapi ratusan media yang terdiri dari cetak harian dan cetak mingguan, online , streming tv.

Sementara saat ini Pemerintah Kabupaten Tanggamus hanya bisa membayar sesuai pagu yang ada, untuk pertanggung jawaban kami kepada pimpinan bagaimana, yang jelas kita juga memikirkan kawan kawan wartawan yang lain, “kata idham kholid. (Rizal/tim)