Selesaikan Sengketa Hutan Lindung, Kadis kehutanan Provinsi Lampung Gelar Audensi Bersama Pemkab Lampung Barat.
Spread the love

Lampungjaya.news, Liwa – Turut hadir Kadis Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yayan Ruhyansyah, M.Si, Wakil Bupati Lampung Barat Drs. H. Mad Hasnurin, Asisten 1 Pemkab Lampung Barat Drs. Adi Utama, Asisten 2 Pemkab Lampung Barat Wasisno Sembiring, SE., MP, Kepala Bappeda Pemkab Lampung Barat, Kepala Dinas Pariwisata Lampung Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat, Kabag SDA Lampung Barat, Kabag Tapem Lampung Barat, Kasat Polhut Kplh Liwa, staf Kplh Liwa dan Dinas Kehutanan Lampung. Senin, (01/02/2021).

Permasalah Sukapura masyarakat menuntut bahwa tanah kawasan hutan lindung di daerahnya di bebaskan, untuk menjadi tanah mereka. “Disini saya mohon bantuan untuk langkah – langkah bagi penyelesaian Pekon Sukapura tersebut”.

Bupati mengusulkan untuk membuat Perda (Peraturan Daerah), untuk menciptakan Kabupaten Konservasi yang berkualitas.

Kadis Kehutanan Provinsi Lampung mengatakan,
“Kami dari Kehutanan mengurus 564 Ribu Hutan Lindung”. Terkait dengan Tora saya tidak menjanjikan, namun peluang untuk Tora ada. Dengan mengajukan permohonan dari ulang, dan kami akan memfasilitasi untuk ke Pusat. Kita sama – sama untuk melestarikan dan Mensejahterakan hutan.

Terkait dengan Tora saya tidak menjanjikan, namun peluang untuk Tora ada. Dengan mengajukan permohonan dari ulang, dan kami akan memfasilitasi untuk ke Pusat. Terdapat 53 Izin untuk HKM yang 50 ada di Kab. Lampung Barat yang tersebar di seluruh Kecamatan.(Ipung)