Sembunyikan Sabu di Timbunan Pasir, RA(37) Warga Lampung Utara Diamankan Polisi

Lampungjaya.news, Way Kanan – Seorang pria berinisial RA (37), warga Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Rabu (28/4/2026),.

RA diamankan bersama barang bukti berupa puluhan plastik klip yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 4 gram. Uniknya, barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di timbunan pasir di halaman depan sebuah rumah, seolah menjadi upaya untuk mengelabui petugas.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah terhadap dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka. Pada Jumat malam, 24 April 2026 sekitar pukul 19.40 WIB, petugas menerima laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan ke lokasi.

Dalam operasi yang berlangsung cepat, petugas berhasil mengamankan RA di sekitar lokasi yang dilaporkan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak rokok merek tertentu yang berisi 48 plastik klip kosong berbagai ukuran serta 11 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

“Barang bukti ditemukan di timbunan pasir di depan rumah. Ini menunjukkan adanya upaya penyembunyian untuk menghindari kecurigaan,” jelas Prayugo.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Saat ini, RA telah diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RA terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Kasus ini kembali menegaskan peran penting masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap peredaran narkotika. Di balik penangkapan tersebut, terselip pesan bahwa kewaspadaan warga menjadi salah satu kunci memutus rantai peredaran barang terlarang di lingkungan sekitar. (smsi_LJ)