Lampungjaya.news | Way Kanan – Keresahan dirasakan sejumlah warga Kampung Bumi Agung Wates, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, menyusul adanya surat panggilan dari Penjabat (Pj) Kepala Kampung Kota Dewa terkait persoalan hak atas tanah.
Sedikitnya sembilan warga, termasuk salah seorang pemilik lahan bernama Bambang, diminta menghadiri agenda tindak lanjut mediasi dan musyawarah mengenai hak atas tanah.
Surat bernomor 593.3/100/05.2026/IX/2026 tertanggal 7 September 2026 tersebut memuat perihal Undangan Tindak Lanjut Mediasi Musyawarah Tentang Hak Atas Tanah. Surat ditandatangani Pj Kepala Kampung Kota Dewa, Widodo, S.E., dan ditujukan kepada sejumlah warga pemilik lahan.
Dalam surat tersebut, warga diminta hadir di Kantor Kepala Kampung Kota Dewa pada Selasa, 8 September 2026. Surat itu juga ditembuskan kepada Bupati Way Kanan, Camat Bahuga, serta Kepala Kampung Bumi Agung Wates.
Persoalan tersebut mencuat karena warga mengaku lahan yang menjadi objek pembahasan telah mereka beli secara sah dan telah memiliki sertipikat sejak 2016.
Warga pun mempertanyakan dasar serta alasan tanah yang selama ini mereka kuasai dan miliki berdasarkan dokumen kepemilikan tersebut kembali dipersoalkan, termasuk adanya informasi mengenai permintaan pembayaran kembali yang menurut mereka belum memperoleh penjelasan dasar hukum secara terang.
Kondisi itu kemudian memunculkan kekhawatiran di kalangan warga. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, persoalan semakin berkembang setelah dilakukan komunikasi antara pemilik lahan dengan Pj Kepala Kampung Kota Dewa.
Menurut sumber tersebut, salah seorang pemilik lahan, Bambang, sempat mendatangi Widodo untuk meminta penjelasan mengenai administrasi dan dasar pemanggilan.
Dalam kesempatan itu, menurut keterangan narasumber, terjadi percakapan yang dinilai bernada menekan.
“Kamu harus nurut kata saya, Mbang,” ujar narasumber menirukan ucapan Widodo.
Lampungjaya.news belum dapat memverifikasi secara independen konteks lengkap pernyataan tersebut. Pihak yang disebut dalam keterangan juga perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan mengenai percakapan yang dimaksud.
Selain mempersoalkan dasar pemanggilan, warga juga mempertanyakan siapa pihak yang memberikan instruksi terkait langkah tersebut.
Menurut narasumber, Widodo sempat menyampaikan bahwa surat pemanggilan dan langkah yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan perintah pihak tertentu.
Namun, ketika ditanyakan mengenai pihak yang dimaksud, narasumber menyebut tidak memperoleh jawaban yang jelas.
“Ketika ditanyakan perintah siapa, Widodo terdiam dan tidak memberikan jawaban,” ungkap narasumber.
Keterangan tersebut masih bersumber dari narasumber dan belum mendapat konfirmasi langsung dari Widodo.
Di sisi lain, keberadaan sertipikat menjadi salah satu hal yang dipertanyakan warga dalam polemik tersebut.
Secara umum, sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti hak yang diterbitkan oleh negara dan memiliki kekuatan pembuktian dalam perkara pertanahan. Namun, keberadaan sertipikat tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya sengketa atau keberatan dari pihak lain apabila terdapat klaim yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Karena itu, warga berharap setiap persoalan mengenai tanah tersebut dapat dijelaskan berdasarkan dokumen, riwayat kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan atau pemaksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Widodo, S.E. selaku Pj Kepala Kampung Kota Dewa belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar penerbitan surat pemanggilan, pihak yang disebut memberikan instruksi, maupun informasi terkait dugaan permintaan pembayaran ulang tanah yang dipersoalkan warga.
Redaksi Lampungjaya.news masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Pj Kepala Kampung Kota Dewa, Pemerintah Kecamatan Bahuga, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, serta instansi pertanahan terkait untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara terbuka melalui mekanisme mediasi maupun jalur hukum yang tersedia, dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan. (SMSI_LJ)
