
Lampungjaya.news, Liwa – Unit Reskrim Polsek Balik bukit Polres Lampung Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Senin, (29/08/2022).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 489 / VIII / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMPUNG BARAT / SEK BABU 26 Agustus 2022 Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan SA (20) warga pemangku Hamkertau Pekon Teba Pring Raya Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Balik Bukit IPTU ARNIS DAILI mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP HERI SUGENG PRIYANTHO SIK MH menjelaskan, telah terjadi tindak pidana pencurian pada hari Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022 sekira jam 21.00 wib, pelapor pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Pekon Bumi Jaya Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, setelah dari nongkrong dengan teman-teman pelapor sesampainya di rumah pelapor bermain Hand-Phone sampai jam 24.15 Wib, lalu tidur.
Kemudian, pada hari minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 04.00 wib, pelapor terbangun dan hendak melihat jam di Hand-Phone, namun pelapor terkejut di karnakan Hand phone merk OPPO A16 Warna Hitam Kristal yang pelapor letakkan di samping badan pelapor ternyata tidak ada, dan pelapor langsung mengecek 1 (satu) Unit Hand-Phone REDMI NOT 5 PRO warna Hitam yang di letakkan di ruang tengah yaitu di amben ternyata, 1 (satu) Unit Hand-Phone REDMI NOT 5 PRO warna hitam tersebut tidak ada juga.
Dengan tidak ditemukan nya kedua HP tersebut, lalu pelapor kembali melihat tas pinggang yang di letakkan tidak jauh dari amben yang berisikan uang Rp.5.700.000 (Lima juta tujuh ratus ribu rupiah) juga hilang, dan pelapor langsung ke belakang tepatnya didapur untuk mengecek 1(satu)unit Sepeda Motor Merk SUZUKI /FU 150 SCD2 dengan Nopol B 3012 FSM warna HITAM yang di parkirkan tersebut juga hilang.
Setelah pelapor tau barang-barang berharga milikny hilang, pelapor lalu kebelakang dan melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira + Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Atas informasi yang di dapatkan Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira jam 13.18 WIB, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Balik Bukit AIPTU ANDIKAL PUTRA S.H beserta Anggota Unit Reskrim dan TEAM UKL ( unit kerja lapangan ) , mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berangkat menuju keberadaan pelaku.
Sekira pukul 19.30 WIB Unit Reskrim Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah dua kali tertangkap dengan kasus yang sama.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersebut unit reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk OPPO A16 Warna Hitam Kristal dengan no IMEI 1 : 86396506391130 dan No IMEI2 : 863965063961122.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk SUZUKI /FU 150 SCD2 dengan Nopol B 3012 FSM warna HITAM dengan Noka : MH8BG41EAEJ254520 Nosin : G427ID247268.(Ipung)