Serahkan SK CPNS 2021, Bupati Adipati : "Tumbuhkan Kedisiplinan Dan Etos Kerja Yang Tinggi Dimana Saudara Bekerja
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Jangan menulis di atas kaca Menulislah di atas meja Disiplinlah dalam bekerja Posisi terbaik menanti anda.

Demikian sepenggal pantun dibacakan oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II Kabupaten Way Kanan Di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Selasa, (05/04/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta, Julia Leli Kurniatri, dan Jajaran, Wakil Bupati Way Kanan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Kepala Badan, Dinas, Bagian, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan di terimanya Surat Keputusan lanjut Adipati, sudah sah menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, untuk itu kiranya para CPNS ini dapat menunjukan kinerja yang terbaik, para CPNS ini adalah orang-orang yang terpilih, saat ini telah menjadi Abdi Negara dan abdi Masyarakat, yang di tuntut tidak hanya untuk bekerja keras namun juga bekerja cerdas dan penuh inovatif.

“Tunjukan dedikasi dan loyalitas terbaik dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, teruslah belajar memperbaiki diri dan mengembangkan potensi, ”ujar Adipati.

Karena tugas dan tanggung jawab yang di emban kedepan akan semakin kompleks, patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja.

“Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi, sehingga kehadirannya akan semakin memberikan warna yang positif di satuan unit kerja dimana bertugas,” imbuhnya.

Sebagai salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertugas melayani kepentingan publik dalam merealisasikan penyelenggaraan tugas pemerintah, dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) secara umum merupakan kunci keberhasilan Pembangunan Nasional.

Dalam memberikan pelayanan publik, seorang ASN harus selalu melakukan perbaikan tiada henti, baik dari peningkatan kompetensi maupun cara pelayanan, pelajari hal-hal baru sebagai aktualisasi diri dan pedomani PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, agar terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas.

Dalam kesempatan itu, Adipati juga mengucapkan selamat datang di Kabupaten Way Kanan Bumi Ramik Ragom kepada Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara, Julia Leli Kurniatri, SH, dan berharap Kunjungan ini kiranya akan mendapatkan arahan dan bimbingan serta evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja, khususnya pada BKPSDM Kabupaten Way Kanan.(*/red)