Lampungjaya.news, Pringsewu – Pelarian AB alias Tompel (31) petani warga Pekon Rantau Tijang Kec. Pugung Kab. Tanggamus yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017 yang terhenti setelah dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada Sabtu (29/8/20)
AB als Tompel dibekuk atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Minggu (15/10/2017) di Pekon Lugusari Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu berupa 1 unit TV 32 inch, uang tunai 308 ribu, 66 bungkus rokok dan 1 unit Reciver merk Matrix milik korban Zainudin Umarsyah.
Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis SH Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa pelaku AB als Tompel dibekuk petugas pada saat sedang pulang dan berada di sebuah gubuk di pekon Rantau Tijang Kec. Pugung kab. Tanggamus pada Sabtu (29/8/2020) pukul 04.00 Wib, ujarnya pada (30/8/20)
“AB als Tompel kami lakukan penangkapan atas dugaan telah melakukan pencurian pada Minggu (15/10/2017) di Pekon Lugusari Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu berupa 1 unit TV 32 inch merk Sharp, uang tunai 308 ribu, 66 bungkus rokok dan 1 unit Reciver merk Matrix milik korban Zainudin Umarsyah. Yang mana akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 4,1 Juta” ungkap Kapolsek Pagelaran
Lanjutnya, “pada saat melakukan pencurian pelaku AB als Tompel ini tidak sendirian tetapi bersama dengan pelaku TN als Ilin. Untuk pelaku TN als Ilin sendiri sudah kami lakukan penangkapan sebelumnya dan perkaranya sudah kami sidik dan saat ini pelaku sedang menjalani Vonis di LP Kota Agung”, terang AKP Safri Lubis
Kapolsek Menjelaskan “Modus kedua pelaku saat melakukan pencurian, masuk kedalam rumah korban dengan terlebih dahulu merusak / mendongkel jendela kemudian mengambil barang milik korban dan kemudian hendak dibawa pulang kerumah pelaku, Namun beberapa jam setelah melakukan pencurian dan barang hasil kejahatan tersebut belum sempat dijual salah satu pelaku (TN als Ilin) telebih dahulu kami tangkap dan untuk pelaku AB als Tompel berhasil melarikan diri” .
“menurut pengakuan pelaku, setelah melakukan pencurian pelaku melarikan diri dan bersembunyi sambil bekerja buruh bangunan di jakarta dan Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AB Als Tompel kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya.(*/red)