Sidang Korupsi PT LEB, DPP KAMPUD Desak Hakim Rekomendasikan Tersangka Baru

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) mendesak majelis hakim agar memberikan rekomendasi penetapan tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT LEB.

Desakan itu disampaikan menyusul dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar Rabu 04 februari 2026, yang mengungkap dugaan intervensi mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Dalam surat dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Lampung menyinggung adanya dugaan intervensi Arinal dalam alur penanganan bagi hasil PI 10 persen yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES). Dugaan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam konstruksi perkara yang kini tengah bergulir di pengadilan.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, dalam keterangan persnya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah JPU. Menurutnya, dakwaan yang memuat dugaan intervensi mantan gubernur tentu memiliki dasar hukum dan harus dibuktikan secara terang di persidangan.

“Salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP adalah pengamatan hakim.

Karena itu, kami mendukung JPU untuk membuktikan unsur dugaan keterlibatan mantan Gubernur Lampung tersebut. Harapannya, majelis hakim dalam putusan sela maupun putusan akhir dapat memberikan rekomendasi penetapan tersangka lain dan/atau memerintahkan penyidikan baru berdasarkan fakta persidangan,” ujar Seno. Rabu (18/02/2026).

Seno juga menyoroti langkah penyidik yang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, pada 3 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik dilaporkan mengamankan sejumlah aset dengan estimasi nilai mencapai Rp38,5 miliar.

Namun, ia menilai janggal karena informasi mengenai penyitaan aset tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan JPU. Padahal, kata dia, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penuntutan dan persidangan.

“Jika penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan, mengapa tidak termuat dalam dakwaan? Ini perlu menjadi perhatian majelis hakim agar pemeriksaan dilakukan secara komprehensif,” tegasnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera dengan nilai mencapai US$17,28 juta atau sekitar Rp271,79 miliar.

DPP KAMPUD menilai, apabila dalam persidangan terungkap fakta baru, baik dari keterangan saksi, ahli, terdakwa maupun pengamatan hakim, maka penyidikan lanjutan terhadap pihak lain wajib dilakukan demi mengungkap kebenaran materiil.

“Jika fakta persidangan menunjukkan keterlibatan pihak lain atau adanya tindak pidana lain, maka penyidikan baru harus dilakukan. Majelis hakim diharapkan berani menuangkan hal tersebut dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi),” tambah Seno.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Budi Nugraha, sebelumnya menyatakan pihaknya masih mendalami peran Arinal dalam perkara tersebut. Ia menegaskan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tanpa memandang jabatan.

“Kita lakukan pendalaman terlebih dahulu. InsyaAllah semua proses berjalan. Kita tidak berbicara jabatan. Kalau memang dia salah, maka akan kami kenakan hukuman,” ujar Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 9 Januari 2026.

Meski belum dapat memastikan kemungkinan penetapan status tersangka terhadap Arinal, Budi memastikan penegakan hukum dalam perkara PT LEB akan terus berjalan hingga tuntas.

“Pendalaman fakta dan pembuktian di persidangan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandasnya. (LJ)