Sidang Lanjutan Adik Mantan Bupati Lampura Akbar, Kini Memasuki Babak Baru Dalam Peradilan
Spread the love

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Sidang lanjutan perkara Gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tadaniria Mangku negara, adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, kembali memasuki babak baru di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (05/01/2022).

Kini Jaksa Penenuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.

“Hari ini ada empat saksi yang kita hadirkan dalam perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara,” kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Bandar lampung.
Jaksa Ikhsan menjelaskan, empat saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR; Syahbudin sidang secara daring dari Lapas Kalianda.

Kemudian saksi Fria Apris Pratama, Taufik Hidayat, dan Hendri Yandi Irawan yang hadir langsung di PN Tanjungkarang. “Satu saksi melalui daring,” kata dia.

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK mempertanyakan terlebih dahulu kepada saksi Taufik Hidayat terkait fee proyek di Pemkab Lampung Utara.

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.

Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar.
Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa telah melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11. (*/and)