
Lampungjaya.news, Kotabumi – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi berhasil digagalkan berkat sinergi kuat antara aparat kepolisian dan petugas pemasyarakatan. Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi ini membuahkan hasil signifikan dalam mencegah peredaran narkoba di dalam lapas.
Pengungkapan kasus terjadi pada Senin, 11 April 2026 sekitar pukul 08.40 WIB di Pos Jaga Lapas Kelas IIA Kotabumi, yang berlokasi di Jalan Tjoekoel Soebroto, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas instansi yang cepat dan efektif.
“Ini bukti nyata bahwa sinergi antara Polres, Lapas, dan Rutan berjalan sangat baik dalam mencegah masuknya narkoba ke lingkungan lapas,” ujar Kompol Yohanis dalam konferensi pers dengan didampingi Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah dan Kasi Humas Iptu Herawati, serta pihak Lapas dan Rutan Kotabumi. Rabu (15/04/2026),
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana penyelundupan sabu ke dalam lapas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Lampung Utara segera berkoordinasi dengan pihak lapas untuk melakukan langkah antisipatif.
Petugas kemudian memperketat pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan, baik milik warga binaan maupun pengunjung. Hasilnya, ditemukan 40 paket sabu yang disembunyikan di bagian pinggang seorang warga binaan berinisial SA (27).
SA langsung diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengungkap keterlibatan pihak lain.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Kotabumi dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AR (39), yang diketahui merupakan oknum pegawai rutan. AR diamankan di kediamannya di Perumahan Matrix Empire, Jalan KS Tubun, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 40 paket sabu, satu bundel plastik klip bening, dua bungkus kopi merek Bintang Jaya, satu kotak bekas timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, baik dari dalam maupun luar lapas.
“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika, baik di dalam maupun di luar lapas,” tegas Kompol Yohanis.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba di dalam lapas.
Hal senada disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Marthen, yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum oleh kepolisian.
Ke depan, sinergi antara Polres Lampung Utara, Lapas, dan Rutan Kotabumi akan terus diperkuat melalui peningkatan pengawasan, penggeledahan rutin, serta sistem deteksi dini.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (smsi_LJ)


