Lampungjaya.news, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan kembali mempertegas komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemkab Way Kanan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan tentang Pemulihan Keuangan dan Aset Daerah, Selasa (14/7/2026).
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Pemkab Way Kanan, dilakukan langsung oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin, serta disaksikan jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Machiavelli Herman Tarmizi, para kepala OPD, staf ahli, asisten, dan pejabat di lingkungan Pemkab Way Kanan.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Way Kanan juga memberikan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan mendampingi penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Bupati Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa kerja sama melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bukan sekadar kesepakatan administratif, melainkan bentuk kolaborasi nyata yang memberikan manfaat besar bagi daerah, khususnya dalam penyelamatan keuangan negara dan pengamanan aset milik pemerintah.
“Kerja sama yang telah terjalin memberikan hasil yang sangat nyata. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Ayu.
Menurutnya, sepanjang pelaksanaan kerja sama periode 2023–2026, Pemkab Way Kanan berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp906.408.211. Selain itu, sebanyak 52 unit kendaraan roda empat, 360 unit kendaraan roda dua, dan tiga unit alat berat berhasil dikembalikan menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Bupati menegaskan bahwa seluruh aset tersebut merupakan kekayaan daerah yang berasal dari uang rakyat dan kini dapat kembali dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Nilai aset yang berhasil diamankan bukanlah jumlah yang kecil. Seluruhnya akan digunakan kembali untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati menjelaskan bahwa perpanjangan nota kesepakatan ini difokuskan pada tiga aspek utama, yakni mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan, optimalisasi pengamanan aset daerah, serta peningkatan kepatuhan hukum di seluruh organisasi perangkat daerah.
Ia pun menginstruksikan seluruh kepala OPD agar aktif memanfaatkan layanan konsultasi hukum, pertimbangan hukum, hingga pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap sinergi ini terus diperkuat sehingga setiap kebijakan pemerintah dapat dilaksanakan secara tepat, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Way Kanan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmudin, menyampaikan bahwa perpanjangan MoU merupakan bentuk penguatan kerja sama antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Menurut Mahmudin, melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Pendampingan ini bertujuan meminimalkan potensi persoalan hukum sekaligus mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara dan aset daerah,” jelas Mahmudin.
Ia mengungkapkan, selama pelaksanaan kerja sama sebelumnya, Kejaksaan Negeri Way Kanan berhasil mendampingi penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menghasilkan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp906.408.211, sekaligus mengembalikan ratusan kendaraan dinas dan alat berat yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak lain.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Way Kanan berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, pengamanan aset, penyelesaian TGR secara nonlitigasi, hingga pengawalan berbagai program pembangunan strategis daerah.
Melalui penguatan sinergi tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan optimistis tata kelola pemerintahan akan semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan seluruh keuangan serta aset daerah terlindungi secara optimal demi mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (smsi_LJ)
