
Lampungjaya.news, Way Kanan – Kepolisian Resor Way Kanan, Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial IH (48), yang diduga sebagai pengedar sabu, berhasil diamankan aparat pada Jumat (1/5/2026) sore di wilayah Kecamatan Buay Bahuga.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di Kampung Suka Agung. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
“IH kami amankan sekitar pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka,” ujar Didik, Minggu (3/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket sabu yang dikemas dalam plastik klip, dengan total berat bruto mencapai 32,74 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan celana pendek yang dikenakan tersangka saat penangkapan.
IH diketahui merupakan warga Desa Anyar, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi memperkirakan nilai sabu yang diamankan mencapai Rp32,7 juta. Dari pengungkapan kasus ini, aparat menyebut potensi penyelamatan hingga 165 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman mulai dari enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pengendali utama peredaran narkotika tersebut. (smsi_LJ)


