Lampungjaya.news | Kotabumi – Penanganan laporan dugaan perusakan bangunan Pasar Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, hingga kini belum memasuki tahap penyidikan. Lebih dari sebulan sejak dilaporkan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polres Lampung Utara.
Laporan dugaan perusakan itu sebelumnya disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Utara, Hendri, dengan didampingi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Lampung Utara, Syahrullah.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/430/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 28 Agustus 2026.
Kepala Disperindag Lampung Utara, Khairul Anwar, membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut dari kepolisian.
“Waalaikumsalam mas, terkait hal tersebut kami dari Disperindag masih menunggu dari pihak Polres. Sementara masih proses penyelidikan,” ujar Khairul melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/10/2026).
Ia mengungkapkan, dirinya juga telah menanyakan perkembangan laporan tersebut kepada Kabag Hukum Setdakab Lampung Utara setelah mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
“Tadi pagi habis upacara saya menemui Kabag Hukum di ruangannya terkait beberapa hal, termasuk hal tersebut. Beliau menjawab apa yang saya sampaikan di atas,” katanya.
Dengan demikian, laporan yang telah disampaikan sejak 28 Agustus 2026 itu masih berada pada tahap penyelidikan. Hingga kini, pihak Disperindag Lampung Utara belum menerima informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Bangunan Pasar Dibongkar, Kerugian Ditaksir Rp700 Juta
Kasus ini bermula dari pembongkaran bangunan los kios di Pasar Desa Bindu yang sebelumnya dibangun oleh Disperindag Lampung Utara.
Bangunan tersebut diduga dibongkar secara bersama-sama hingga rata dengan tanah. Akibat peristiwa itu, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pembangunan dan pengembangan Pasar Desa Bindu dilakukan secara bertahap dengan menggunakan anggaran pemerintah. Total nilai perolehan pembangunan pasar tersebut disebut mencapai sedikitnya Rp1,047 miliar.
Besarnya nilai aset yang terdampak membuat penanganan laporan tersebut menjadi hal yang dinantikan, khususnya terkait kepastian proses hukum atas dugaan perusakan fasilitas pasar tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Lampung Utara mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan maupun kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Lampungjaya.news akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. (LJ)
