Lampungjaya.news, Way Kanan – Sehari pasca pemungutan suara 14 Februari, KPU Kabupaten Way Kanan menyalurkan pembayaran honorarium petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS melalui rekening sekretariat PPS Kampung dan kelurahan.
Adapun Ketua KPPS mendapat honorarium 1.200.000 anggota KPPS 1.100.000 dan petugas ketertiban TPS mendapat honorarium 700.000.
Untuk KPPS yang berstatus ASN dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan golongannya. Penyaluran honorarium melalui 13 unit BRI dan di kantor cabang Way Kanan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak bank untuk ketersediaan dana tunai untuk honorarium tersebut.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan berharap dengan dibayarkannya honorarium petugas KPPS pada hari ini dapat memperlancar operasional di bawah, di mana tahapan saat ini adalah penyerahan perolehan suara dari PPS ke PPK, dan pengembalian kotak suara serta pengumuman hasil perolehan suara masing – masing TPS di Sekretariat PPS.
Untuk rekapitulasi di tingkat PPK akan dilakukan sesuai dengan tahapan yaitu dari tanggal 15 februari – 3 maret 2024 di Kecamatan masing-masing, untuk pleno di tingkat kabupate di jadwal dari tgl 17 februari – 6 maret 2024. (*/smsi_wk)