
Lampungjayaa.news, Kotabumi – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Laporan keuangan unaudited tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, kepada Kepala BPK Provinsi Lampung, Nugroho Wibowo, dalam seremoni yang berlangsung di Kantor BPK Lampung, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain sebagai kewajiban administratif, ketepatan waktu ini juga menjadi indikator awal keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Berdasarkan catatan BPK Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Utara memiliki rekam jejak yang cukup baik, dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam kali sepanjang periode 2015 hingga 2024.
Dalam proses audit, BPK menggunakan empat kriteria utama dalam menentukan opini atas laporan keuangan daerah. Keempatnya meliputi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Turut hadir mendampingi bupati dalam penyerahan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, bersama sejumlah pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan penyerahan tepat waktu ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap dapat kembali mempertahankan capaian opini terbaik dari BPK sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.


