
Lampungjaya.news, Tuba Barat – Terungkap, sejumlah klinik rawat inap dan salah satu rumah sakit swasta yang ada kabupaten tulang bawang barat, di duga belum memiliki rekomendasi ijin pengelolaan limbah cair (IPLC) dari dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten setempat.
Bagi pelaku usaha yg menghasilkan Limbah cair wajib memiliki Izin yg sudah di atur dalam Undang- Undang.
Pembuangan Limbah cair pun itu seharus ada izin terlebih dahulu, dari dinas terkait.
Jika pelaku usah belum mempunyai Izin IPLC, dalam hal ini maka pelaku usaha dapat terjerat Undang no 32 thn 2009 serta PP No 101 thn 2014.
Hal tersebut di ungkapkan bapak Amrul mantan kadis DLH saat di hubungi melalui telp selulernya.
Dikatakan Amrul, dirinya belum pernah memberikan recom IPLC untuk klinik klinik tersebut. Apalagi sampai menanda tanganinya.
“Agar lebih jelas, silahkan langsung saja datang ke kantor DLH, sebab saya sudah tidak menjabat di dinas itu lagi”,kata Amrul melalui telp selulernya. Rabu (17/03/2021)
Lanjut Amrul, temui saja bapak Dwi, beliau yang lebih paham tentang persoalan tersebut
“Beliau salah satu staf saya pada saat menjabat sebagai kadis DLH, mungkin beliau lebih mengetahuinya”, ucap Amrul
Sementara Firmansyah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang Barat saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, dalam waktu dekat ini akan segera turun langsung kelapangan guna mengecek kebenaran dan keberadaan IPAL tersebut.
“Kami akan segera turun langsung kelapangan guna memastikan apa yang sebenarnya terjadi terkait sarana dan prasarana IPAL tersebut. Setelah kita turun dan didapati adanya kesalahan dalam pengolahan air limbah dan terjadi pencemaran lingkungan maka tentunya akan kita tindak tegas,” tuturnya. (R/tim)