Lampungjaya.news, Menggala – Kejaksaan Negeri Tulangbawang serius menyikapi Laporan Lembaga SIKK- HAM terkait Pengelolaan Anggaran RSUD Menggala Tahun 2018-2019 dan Pembangunan Kantin BMW yang dinilai janggal. Dalam waktu dekat ini pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dikarenakan berkas laporan telah lengkap”.
Demikian hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Raden Akmal di ruang kerjanya Jumat siang, (16/10).
Menurutnya, terkait laporan dua lembaga LSM yaitu SIKK- HAM dan LPPD yang di layangkan ke Kejaksaan beberapa hari lalu, belum ditindaklanjuti karena kami masih ada suatu hal tugas yang harus di selesaikan.
“Maka dari itu, saat ini kita akan segera tindaklanjuti. Berkas laporan yang disampaikan dua lembaga tersebut, sudah lengkap tinggal kita mendalami dan segera melakukan ekskusinya”. Ungkap Raden Akmal pada awak media
Belum lama ini diberitakan, Fungsi pengawasan DPRD Tulang Bawang terhadap Eksekutif (Pemerintah Daerah), saat ini berjalan dan patut diapresiasi. Hal itu terlihat dengan didukungnya kinerja Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dalam menyikapi persoalan laporan LSM SIKK – HAM dan LPPD, terkait indikasi permasalahan pengelolaan keuangan dana BLUD RSUD Menggala Tahun 2018 – 2019.
Bahkan tidak hanya mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk menanggapi serius pengaduan LSM SIKK-HAM dan LPPD, Legislatif Tulang Bawang lewat Komisi IV juga menyatakan akan melakukan pemanggilan pihak RSUD Menggala, guna mempertanyakan prihal dimaksud. Senin (12/ 10)
Diungkapkan Morisman. ST (Ketua Komisi IV) DPRD Tulang Bawang, pihaknya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih oleh masyarakat memang memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan, baik pengawasan terhadap pembangunan maupun penggunaan anggaran, yang akan dan telah dilaksanakan oleh pemerintah.
Dari itulah, karena adanya dugaan permasalahan terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan dana BLUD RSUD Menggala di Tahun 2018 – 2019 yang kini telah ditangani oleh Kejari Tulang Bawang, pihak DPRD di Sai Bumi Nengah Nyappur ini mendukung Korps Adhyaksa diwilayah itu bertindak serius menyikapi laporan pengadun LSM tersebut.
“Intinya DPRD baik dari Komisi IV, mendukung sekaligus berharap Kejaksaan Negeri Tulang Bawang bertindak serius menangani laporan LSM ini, dan kami pun mendorongnya harus bertindak serius. Kami juga di DPRD, bekerja sesuai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi – Red), karena kami hanya sekedar pengawasan. Dan apabila ada temuan, kami hanya merekomendasinya”. Ucap Morisman. ST ketika dimintai wartawan menanggapi laporan LSM SIKK – HAM yang telah ditangani oleh Kejari Tulang Bawang
Lebih lanjut Ketua Komisi IV DPRD Tulang Bawang itu juga, menegaskan telah mengagendakan pemanggilan terhadap pihak RSUD Menggala guna mempertanyakan prihal ini, pemanggilan dimaksud seharusnya dilakukan pihaknya pada berapa waktu lalu.
“Mestinya hari senin itu kami panggil, tapi jadwal masih padat apalagi sekarang masih ada pembahasan KUAPPS untuk tahun 2021, dan nanti dipanggil”. Terangnya Morisman kepada awak media baru – baru ini (Andre)