
Lampungjaya.news, Lampung Tengah – Team Gabungan Polsek Terbanggi Besar dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku Pencurian Mobil dan Penadahnya Pelaku Berinisial FD Als Ferry (47) Alamat Dusun I Rt 003 Rw 001 Kampung Indra Putra Subing kec Terbanggi Besar Lampung Tengah dan Penadahnya CRD Als Udin (50), Alamat Dusun I Rt 019 Rw 001 Kampung Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan, SH, S.IK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,. setelah menerima Laporan Korban Amri (61) Karyawan RM Ferry, alamat Lk. II Rt/Rw 011/022 Kel. bandar Jaya Barat Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah bahwa 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatshu Grand Max warna Silver No.Pol BE 8107 IR yang diparkirkan Garasi belakang Rumah Makan (RM) Ferry Group Yukum Jaya Jl Proklamator Raya No. 15 Kel Yukum Jaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, diketahui hilang Jum’at (10/09/2021) sekira jam 06.30 Wib.
Lebih Lanjut Made” menerangkan bahwa saat itu Sahlan Sopir kendaraan RM Ferry sekira jam 06.30 wib hendak belanjar untuk keperluan belanja di pasar bandar jaya melihat mobil Grand Max yang dipakirkan di garasi belakang RM Ferry sudah tidak ada ( Hilang ) selanjutnya menghubungi dan memberi tahu Amri Penanggung jawab kendaraan tersebut , dan Laporan Ke Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah”.
Kemudian Team Gabungan Polsek Terbanggi Besar dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Mobil Pick Up Merk Daihatshu Grand Max warna Silver No.Pol BE 8107 IR di daerah kampung Gunung Agung.
Team Bergerak kelokasi dan menangkap Pelaku CRD Als Udin berikut menyita 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatshu Grand Max warna Silver No.Pol BE 8107 IR dirumahnya Sabtu (11/09/2021), sekira jam 21.30 WIB.
Selanjutnya melakukan introgasi kepada Pelaku CRD Als Udin bahwa dirinya mendapatkan Mobil Grand Max warna Silver No.Pol BE 8107 IR dari pelaku FD Als Ferry dengan mengadainya sebesar Rp 20.000.000,- dan langsung melakukan Pencarian menangkap pelaku FD Als Ferry di gang Merpati Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Minggu (12/09/2021) sekira jam 01.30 WIB.
Pelaku FD Als Ferry membenarkan telah melakukan Pencurian Mobil Grand Max warna Silver No.Pol BE 8107 IR dengan cara sebelumnya telah meminjam dan menduplikan kunci kontak mobil tersebut sehingga dengan mudah untuk mengambilnya“ Tambahnya.
Guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku FD Als Ferry Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara sedangkan pelaku CRD Als Udin Kami jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara ”, demikian Pungkasnya. (Ilham)