Tekab 308 Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor)

Lampungjaya.news, Liwa – Tekab-308 Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus pencurian dengan Pemberatan (curanmor, Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B- 142 / VIII / 2020/ POLDA LPG / RES LAMBAR / SEK SUMBER JAYA, tanggal 17 Agustus 2020.

Tersangka Darsah Usia 41 Tahun
Warga Kampung Banjar Ratu kecamatan Gunung Labuhan kabupaten Way Kanan Berhasil di amankan Tekab 308 Polres Lampung Barat setelah menerima laporan dari Karyono Warga Pekon Pura Jaya kecamatanbKebun Tebu kabupaten Lampung Barat bahwasanya sepeda motornya hilang.kamis 27/05/2021).

Kapolres Lampung Barat AKBP.Rachmat Tri Haryadi Melalui Kasat Reskrim AKP. Made Silva Menjelaskan, Pada hari Senin tanggal 08 Juli 2020 Anak dari Korban yang bernama RAHMAIDA dan menantu korban yg bernama YANTI, berangkat kepasar Pura Mekar kecamatan Gedung surian dengan menggunakan 1 Unit R2 Honda Beat Warna Putih Biru Tahun 2014 Nopol BE 3417.

“Sampai dipasar dan memarkirkan motor dirumah warga dekat dg pasar tersebut dalam keadaan terkunci stang. Sekira jam 07.15 wib anak dari korban dan menantu korban yg membawa motor tersebut kembali ke parkiran motor dan melihat motor yang diparkirkan dirumah warga dekat pasar tersebut sudah tidak ada ditempat.atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sumber Jaya” Jelas AKP.Made Silva.

“Lanjut Kasat Reskrim, Setelah di lakukan penyelidikan Tekab 308 Polres Lampung Barat Mendapatkan Informasi terduga pelaku Darsah berada di kampung Banjar ratu kecamatnb Gunung Labuhan kabupayen Way kanan
Kemudian TEKAB 308 bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.barang bukti yang di amankan 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna putih biru, saat ini “Pelaku Beserta barang bukti di amankan di Polres Lampung Barat guna menunggu pemeriksaan dan proses hukum Selanjutnya, ”ungkapnya.(Ipung)