
Lampungjaya.news, Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Bumi Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.
Pelaku bernama Anggi Saputra (34), warga Pagelaran, Pringsewu, ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di belakang Rutan Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H. mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
Tersangka AS ditangkap bersama satu unit handphone OPPO A58 dan HP Vivo Y12 yang merupakan hasil curian.
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan salah satu handphone milik korban berada di penguasaan pelaku. Informasi itu menjadi petunjuk penting hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 4 Desember 2025,” kata AKP Feriyantoni, Sabtu 6 Desember 2025.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban, Dika Aprilia Ningsih (28), sedang tidur. Sekitar pukul 03.30 WIB, suami korban melihat jendela ruang tamu dalam keadaan terbuka.
Setelah dicek, diketahui tiga unit handphone, tas berisi uang tunai, kartu identitas, kartu ATM, serta dokumen lain hilang.
“Korban mengalami kerugian total Rp8 juta dan melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya seorang diri. Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar lalu membuka jendela ruang tamu.
Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, tersangka kabur ke rumah kostnya.
“Tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi, namun hal itu tidak dapat dibenarkan. Kami sudah mengamankan seluruh barang bukti dan proses penyidikan masih berjalan,” tambah AKP Feriyantoni.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (*/Rizal )


