
Lampungjaya.news, Kotabumi – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara mengungkap praktik penjualan minuman beralkohol di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Dalam operasi yang digelar pada Minggu malam (8/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari beberapa lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim yang dipimpin Katim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara, AIPTU Adizar, bersama sejumlah personel lainnya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa laporan warga menjadi dasar bagi tim untuk melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol.
“Berdasarkan informasi yang diterima, tim kemudian melakukan pengecekan di beberapa lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” ujar IPTU Herawati, Senin (9/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi, Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi, serta Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dari hasil penindakan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 181 botol minuman beralkohol merek Mansion House Vodka serta 10 bungkus plastik minuman beralkohol tradisional jenis tuak.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
IPTU Herawati menambahkan bahwa kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama selama bulan suci Ramadan.
“Polres Lampung Utara akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman beralkohol ilegal, guna menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkasnya. (LJ)


