Telah Mempunyai Ketetapan Hukum, Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti

Lampungjaya.news, Way Kanan – Kejaksaan Negeri Way Kanan, musnahkan Barang Bukti (BB) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan pemusnahan BB itu dilaksanakan di halaman depan kantor Kejari Kabupaten Way Kanan, Rabu (22/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Waykanan, Afriliana Purba, SH., MH menyampaikan, pihaknya akan memusnahkan 92 jenis barang bukti yang berasal dari 24 perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dari 24 perkara dan 92 jenis barang bukti itu, semua kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Waykanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan BB seperti itu sudah kedua kalinya dilakukan Kejari Way Kanan selama Tahun 2023.

“Ini sudah kedua kalinya. Hal ini kita lakukan untuk membuat barang rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan bunyi putusan dimusnahkan, tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditenggelamkan dalam laut atau dengan cara lainya,” terang Kajari.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Waykanan, Rifqi Leksono menerangkan, 24 perkara tersebut yakni 12 perkara narkotika, 6 perkara orang, harta dan benda dan 6 perkara tindak pidana umum lainnya.

Untuk jenis BB, kata Rifqi, yang dimusnahkan ada telepon seluler, pakaian, tas, sajam jenis pisau, narkotika jenis sabu beserta plastik klipnya.

Menurutnya untuk tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi.

“Ada 43,23 gram sabu yang hari ini kita musnahkan, jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya,” pungkasnya. (smsi_wk)