Telah Miliki Ketetapan Hukum, Kejaksaan Negeri Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Kejaksaan Negeri Way Kanan musnahkan Barang Bukti hasil kejahatan yang ada di Bumi Ramik Ragom Way Kanan. Digelar pada halaman Kantor Kejari, Pemusnahan BB dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba. SH,MH. Rabu (24/05/2023(

Turut hadir Asisten I Pemkab Way Kanan Drs Selan , Dandim 0427/Way Kanan Letkol Inf Charuly Rudi Jatmiko, Kalapas Kls II B Way Kanan Syarpani, A.Md.IP, S.H., M.H. Perwakilan Polres Way Kanan, BNNK, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Kepala Kantor Departemen Agama Way Kanan, Sekretaris Dinas Kesehatan, dan Sekretaris DPC Granat Way Kanan Yoni Aliestiadi.

Mewakili Bupati, Selan selaku Asisten I Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyambut baik dengan diadakanya pemusnahan Barang Bukti hasil kejahatan yang terjadi selama beberapa bulan ini, sehingga alat kejahatan ini tidak bisa digunakan kembali.

“Semoga kejahatan yang ada di Bumi Ramik Ragom Way Kanan akan berkurang, sehingga masyarakat akan tenang dalam melakukam aktivitas sehari-hari. “Tegas Asisten I Pemkab Way Kanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, SH., MH mengatakan, bahwa barang yang dimusnahkan ini adalah hasil kejahatan yang telah mendapat keputusan Hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

“Pemusnahan hari merupakan berbagai macam barang yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan baik narkotika, senjata tajam, dan juga alat komunikasi berupa hp yang digunakan untuk kejahatan. “Tambahnya .

Kita berharap, angka kejahatan yang ada di Way Kanan terus berkurang, agar masyarakat hidup dengan tenang tanpa takut akan di ganggu ataupun di rampok. “Ungkap Dr.Apriliyana Purba.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Rifki Laksono, SH menyebutkan, Barang Bukti yang dimusnahkan dengan cara Dibakar, dipotong, dan juga menggunakan cara direndam.

Untuk Barang Bukti yang di Bakar berupa Baju Pelaku di saat melakukan Kejahatan.

Alat – alat Kejahatan yang dipergunakan seperti halnya, Golok, Parang, Linggis, dll yang tidak bisa disebutkan satu – persatu kita musnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda hingga tidak bisa dipakai lagi.

Dan untuk Barang Bukti Sabu & Ekstasi (Narkotika) Dimusnahkan dengan cara di Rendam dengan Obat Pembersih lantai. (smsi_wk)