
Lampungjaya.news, Liwa – Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Barat (Lambar) tentang penegakan disiplin protokol kesehatan penanganan Corona virus Disease 2019 atau Covid-19 telah terbit.
Perbup ini diharapkan bisa menurunkan angka kasus positif Covid-19 di Lambar. Kamis (01/10/2020)
Terdapat beberapa ruang lingkup peraturan di dalam perbup tersebut. Diantaranya pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi, partisipasi masyarakat dan pendanaan.
Dalam penerapannya, sasaran penegakan perbup difokuskan untuk perorangan. Kemudian diikuti untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab.
Fasilitas umum seperti perkantoran, tempat ibadah, terminal, pasar, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
Dari sasaran tersebut, pelaksanaan disiplin protokol kesehatan untuk menertibkan warga agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga kebersihan dan selalu menjaga kesehatan.
Sedangkan Pelaku usaha dan fasilitas umum juga diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan, pemantauan kesehatan, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan penyemprotan cairan disinfeksi lingkungan secara berkala.
Sejumlah sanksi juga telah disiapkan dalam perbup tersebut. Untuk perorangan, sanksi yang akan diberikan berupa teguran lisan atau tertulis, push-up, menyanyikan lagu nasional, membersihkan fasilitas umum, mengucapkan janji untuk tidak melanggar dan denda administratif.
Sementara sanksi untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum berupa teguran lisan atau tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.
Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lambar Maidar mengatakan perbup disiapkan Pemkab Lambar untuk mengantisipasi ketidakdisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Saat ini, kita akan sosialisasikan melalui vidcon (video conference) kepada camat dan lurah dan pratin untuk selanjutnya diteruskan kepada masyarakat umum,” katanya.
Maidar selaku gugus tugas iya berharap semua pihak, mulai OPD, kecamatan, pekon dan lembaga-lembaga yang ada hingga tokoh masyarakat dan tokoh adat menyambut baik perbup dengan ikut mematuhi dan melaksanakan serta menyosialisasikan kepada masyarakat secara keseluruhan.
“Dengan begitu, pencegahan Covid-19 ini dapat diterapkan secara maksimal, sehingga penyebaran dapat diminimalisir. Untuk diketahui Lambar per 1 Oktober 2020 kembali masuk dalam zona kuning, dan semaksimal mungkin akan kita pertahankan,ungkapnya.(Ipung)