Terbukti Menyimpangkan Dana Desa, Mantan Kepala Desa dituntut Enam Tahun Penjara.
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya dituntut hukuman penjara selama enam tahun.

Mantan Kepala Kampung ini diketahui bernama Wahid Maulana (56) warga Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Rismadani, menyatakan terdakwa Wahid terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa kami tuntut dengan pidana pokok enam tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU Achmad, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, kata Achmad, terdakwa Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp547 juta.

“Apabila tidak diganti maka harta benda disita, kalau tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara,” jelasnya.

Achmad menambahkan, modus terdakwa dengan membuat kegiatan fiktif dari dana desa.

“Yang dibantu oleh anaknya sendiri, dan anaknya juga menjadi tersangka namun dalam dakwaan terpisah,” bebernya.

Adapun dalam dakwaannya, Achmad menyebutkan perbuatan terdakwa bermula saat kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan mendapatkan alokasi Dana sebesar Rp742.958.275 atas RAPBK tahun anggaran 2016.

Selanjutnya, kata Achmad, dalam pelaksanaan kegiatan APBK TA 2016 ditemukan banyak penyimpangan di antaranya, kegiatan pembangunan seperti perkerasan jalan telford hanya dilaksanakan sebagian dan pembangunan siring pasang dilaksanakan namun tidak sesuai dengan perencanaan.

Achmad menambahkan, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.622.500. (*/red)