Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Divonis hukuman 8 tahun penjara , Hasan Basri kakek terduga tindak pidana cabul pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penasihat Hukum Hasan, Anggi Fridayani Putri menuturkan hingga sampai saat ini pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
“Kami masih pikir-pikir, batas waktu tujuh hari untuk menentukan sikap banding atau terima,” kata penasihat hukum dari Posbakum ini, Jumat 28 -02- 2020.
Anggi pun menuturkan jika merujuk pada putusan perkara yang sama, vonis atas kliennya termasuk ringan.
“Putusan 8 tahun termasuk ringan karena majelis hakim sebelum nya memberikan tuntutan 15 tahun,” tuturnya
Meski demikian, lanjut Anggi, pihak keluarga dan terdakwa masih menginginkan pengurangan hukuman.
“Mengingat perkembangan hiu 7h Joo idari tahap awal (pemeriksaan kepolisian) hingga proses persidangan selesai, terdakwa tidak mengakui melakukan perbuatan sebagaimana yang dicantumkan dalam surat dakwaan,” tandasnya.(Jepri AS)