Terjaring Ops Sikat Krakatau 2021, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Menangkap Pelaku Curat
Spread the love

Lampungjaya.news, Terbanggi – Team Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Panit 1 Ipda Dixko Romadi S,Trk dan Panit 2 Ipda Junaidi, SH bersama anggotanya berhasil menangkap pelaku Curat berinisial SS Als Saleh (39) Warga Dusun 1 Rt 02 Rw 01 Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, didepan Kantor Camat Terbanggi Besar Lampung Tengah, Selasa (06/07/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Menurut Keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf. M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.IK bahwa Pelaku SS Als Saleh ditangkap berdasarkan Laporan Korban dengan Nomor : LP/106 – B/ III /2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK TEBAS, Tanggal 09 Maret 2021.
Korban yang bekerja di PT Adi Karya Gemilang (AKG) Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, mengetahui melalui rekaman CCTV bahwa Pelaku berjumlah 2 orang dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Honda beat warna magenta menuju ke bengkel pabrik PT AKG di saat para pekerja di bengkel tersebut sudah pulang.
Sehingga pelaku dapat leluasa mencuri besi baja yg terletak di halaman bengkel kemudian pelaku menaikan besi tersebut ke atas motornya lalu melarikan diri dengan membawa 4(empat) buah besi baja jenis S45C 85 mm X 1300 mm X 3000 mm. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.344.000.000,- ( tiga ratus empat puluh empat juta rupiah ), Senin (08/03/2021) sekira jam 16.00 WIB,“ Kata Sutana.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berada di depan kecamatan Terbanggi Besar, Team Unit Rekrim Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Panit 1 Ipda Dixko Romadi S,Trk dan Panit 2 Ipda Junaidi, SH bersama anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SS Als Saleh.
Kemudian pelaku beserta barang bukti 4 ( empat ) buah besi baja jenis S45C 85 mm X 1300 mm X 3000 mm dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku SS Als Saleh kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara sementara untuk teman Pelaku Masih dalam Pengejaran . “ pungkasnya (ilham)